Pentingnya BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

bpk

Pentingnya BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Salah satu dari 9 agenda prioritas “Nawa Cita” yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Tidak heran kalau kini kita bisa melihat langsung bagaimana majunya desa-desa di Indonesia. Munculnya berbagai desa wisata yang sukses mengundang wisatawan adalah bukti nyatanya. Dana yang dikucurkan untuk menyukseskan agenda prioritas tersebut pun tidak main-main. Setiap tahun semakin meningkat nominalnya. Dimana pada tahun 2016 disediakan sebesar 20 triliun, dan kemudian meningkat menjadi 183 triliun di tahun 2019. Peningkatan yang W-O-W banget kan tuh? Karena adanya dana dengan nominal besar itulah, peran BPK sangat dibutuhkan di sini. Mengapa? Yuk disimak!

Mengapa Perlu Ada Pengawasan Terhadap Dana Desa?

bpk

Topik tentang Dana Desa ini memang pernah beberapa kali saya dengar. Tapi ya sambil lalu saja. Saya bahkan dibuat kaget setelah mengetahui betapa besarnya dana yang dikucurkan untuk desa-desa tersebut. Yups, informasi-informasi itu saya dapatkan saat menjadi peserta dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh BPK. Kegiatan tersebut bertajuk Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Tepatnya berlangsung pada 12 April 2018 kemarin di Ballroom Rinjani, Hotel Lombok Raya. Selain blogger, hadir juga sejumlah tamu undangan lain yang sangat banyak jumlahnya. Mereka berasal dari perwakilan BPK, anggota DPR RI, pihak kepolisian, akademisi IPDN, mahasiswa IPDN, kepala dinas, camat, kepala kelurahan, dan tentunya sejumlah kepala desa yang berada di Pulau Lombok. Kebayang kan gimana ramainya? Komplit deh pokoknya!

Lalu, mengapa perlu ada pengawasan terhadap dana desa? Yaa, gak hanya dana desa sih, setahu saya dana-dana lainnya yang berasal dari APBN pun diperiksa dan diawasi oleh BPK. Namanya juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan di sini bertujuan agar dana desa tidak diselewengkan oleh pihak-pihak terkait di desa, sehingga dana yang ada dapat digunakan sebagaimana mestinya. Yups, mereka dituntut untuk akuntabel dan transparan terhadap urusan masuk-keluarnya dana tersebut. FYI, dana yang diterima setiap desa di Indonesia rata-rata sebesar 1,4 miliar. Pengawasan dan pemeriksaan penting dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.

Pentingnya BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

bpk

BPK dan Potensi Permasalahan yang Muncul Terkait Dana Desa

Acara diawali dengan keynote speech oleh Bapak Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A. selaku Anggota VI BPK. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan bahwa dana yang diterima oleh desa terus berkembang setiap tahunnya. 20 triliun di tahun 2016, 60 triliun di tahun 2017, 80 triliun di tahun 2018 dan sebesar 183 triliun di tahun 2019. Usai memberikan speech selama 20 menit, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi. Kurang lebih selama 3 jam, kami para peserta disuguhi dua topik materi yang disampaikan oleh 8 orang narasumber. Materi pertama bertajuk Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Adapun materi kedua yakni tentang Mencari Model Pengawasan Keuangan Desa dalam Mewujudkan Good Village Governance. Kedua materi disampaikan oleh masing-masing narasumber dengan sangat baik.

Selaku narasumber pertama di materi pertama, Bapak Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA. (Anggota II BPK) menyampaikan beberapa hal. Menurut beliau selama ini terdapat sejumlah potensi permasalahan yang muncul terkait dana desa. Mulai dari adanya regulasi baru, yang belum sepenuhnya dipahami oleh kepala desa, pihak-pihak terkait desa, pemerintah kabupaten serta para pendamping desa. Hingga permasalahan terkait besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa. Dimana dana tersebut belumlah sebanding dengan kualitas SDM di desa yang pada kenyataannya sangat beragam. Ditambah lagi dengan kondisi geografis daerah serta jumlah penduduk desa yang tidaklah sama di setiap tempat.

Baca Juga: Parade 1.350 Penenun Tradisional Ramaikan Alunan Budaya Desa 3 di Pringgasela

Adalah hal yang penting bagi pemerintah desa untuk mengetahui dan memahami prinsip dasar penggunaan dana desa. Tujuannya tidak lain agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang ditemukan oleh pihak BPK di kemudian hari. Prinsip dasar tersebut ada yaitu: tidak untuk kepentingan pribadi dan selalu menyertakan bukti setiap membelanjakan dana desa.

bpk

Kerja Sama Aparat Desa dalam Mengelola Dana Desa

Jika dana desa dikelola dengan baik, maka seluruh masyarakat tentu dapat merasakan betul manfaatnya. Dalam pemaparannya, Ibu Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., MDE. selaku Anggota Komisi XI DPR menjadi Ponggok sebagai contoh nyatanya. Ponggok merupakan sebuah desa yang berada di Klaten, Jawa Tengah. Dulunya, Ponggok termasuk golongan desa miskin. Namun dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa yang tepat, tingkat kemiskinan di sana kini menyentuh angka 0%! Keren kan? Oh iya, mungkin ada yang belum tahu. Sering lihat foto-foto di dalam air yang menggunakan beragam properti dan disuguhi pemandangan ikan disekelilingnya? Nah, itu salah satu destinasi wisata di Desa Ponggok. Umbul Ponggok namanya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa selama 3 tahun terakhir ini mereka para aparat desa telah luar biasa bekerja keras. Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, selaku Wakil Ketua BPK menyampaikan apresiasinya atas prestasi yang telah dicapai oleh aparat desa. Adapun prestasi-prestasi tersebut diantaranya: (1) Dibuatnya jalan desa sepanjang 145 km, (2) pembangunan 258 km jembatan desa, (3) pendirian 5.220 unit pasar desa, dan masih banyak lagi. Menurut beliau, prestasi itu tentu tidak diraih oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama dari seluruh aparat desa agar dana desa yang ada dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Nah, sekarang pada tahu kan bahwa dana desa bisa memberikan kemajuan yang pesat pada suatu desa jika dikelola dengan baik. Itulah mengapa BPK berperan penting dalam memeriksa dan mengawasi dana-dana desa tersebut. Tujuannya tentu saja agar dana yang ada dapat digunakan sebagaimana mestinya. Punya temuan hal-hal ganjil terkait pemanfaatan dana desa? Jangan ragu untuk menghubungi BPK. Yuk mulai sekarang, kita bantu BPK Kawal Harta Negara!

Biasa dipanggil Andy. Pernah tinggal lama di Makassar dan sekarang di Mataram, Lombok. Ngeblog sejak 2007. Senang kulineran, staycation, kopdaran di cafe, browsing produk di toko online tapi gak beli, dan tentu saja...senang menulis :) Bisa dikontak di andyhardiyanti@gmail.com

3 Comments

  • Iqbal 16 April 2018 at 12:33 am

    Dana desa ini memang riskan penyimpangan… Semoga para pejabat desa amanah… Aamiin yaa Rabb

    Reply
  • Viedyana 16 April 2018 at 1:06 am

    Berat euy tema tulisannya….semoga regulasi baru dan urusan teknis pelaporan keuangannya benar-benar tersosialisasi dengan baik kepada kepala desa dan aparat terkait lainnya, sehingga dikemudian hari ketika pemeriksaan oleh BPK gak istilah mal administrasi.

    Reply
  • Orii Kankkung 16 April 2018 at 2:26 am

    Jgan sampai kepala Desa menjadi Raja2 kecil.. Menggunakan Dana Desa dengan semaunya…

    Reply

Leave a Comment